Bank Maluku-Malut Siap Bentuk KUB dengan Bank DKI

oleh -54 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Maluku menyiapkan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku & Maluku Utara (Perseroda) sebagai Kelompok Usaha Bank atau KUB dengan menggandeng PT Bank DKI.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan bahwa Pemprov Maluku memiliki tiga badan usaha milik daerah (BUMD) yang dalam kondisi sehat. Salah satunya yakni Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut).

“Bank Maluku & Maluku Utara merupakan bank umum, yang saat ini sudah melakukan penandatanganan Kelompok Usaha Bank [KUB] dengan Bank DKI, mudah-mudahan bulan ini sudah bisa closing kerja sama tersebut, sehingga bisa memenuhi persyaratan POJK No. 12 Tahun 2020,” ujar Hendrik saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga  Kenapa Cewek Selalu Benar? Ini 5 Alasannya!

Peraturan OJK No. 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimal Rp3 triliun. Adapun, pemenuhan modal inti di bank pembangunan daerah (BPD) berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.

Skema pemenuhan modal inti dapat dilakukan salah satunya dengan membentuk KUB. Dengan kata lain, Bank DKI yang yang pada September 2024 memiliki ekuitas Rp11,27 triliun, akan bertindak sebagai induk dari KUB dari Bank Maluku dan Malut yang modal intinya baru di kisaran Rp1,5 triliun.

No More Posts Available.

No more pages to load.