Porostimur.com, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang pertama gugatan perlawanan Hastomo Awi, Debitur Bank Permata selaku termohon, Senin (26/8/2024), pukul 09.00 Wita di Ruang Sidang Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro SH.. namun kejanggalan didapati oleh kuasa hukumnya.
Kejanggalan ini disampaikan oleh Firmansyah Alim, SH, MH selaku kuasa hukum Hastomo yang mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, PN Manado berencana melaksanakan eksekusi atas dua bidang tanah dan bangunan milik termohon dengan memohon bantuan pengamanan dari Kepolisian Resor Kota Manado.
Padahal selaku korban pihaknya mengatakan proses eksekusi wajib ada pemberitahuan terlebih dahulu ke yang bersangkutan. Namun hingga ketika sidang akan dijalankan, pihaknya belum menerima informasi pelaksanaan tersebut.
“Sebenarnya ketika ada gugatan sidang terhadap obyek sengketa, maka PN tidak boleh melakukan eksekusi sampai ada keputusan hukum tetap,” ujar Firman.
Kasus ini berawal dari ketika Hastomo Awi selaku termohon mengajukan pinjaman kredit pada PT Bank Permata Tbk cabang Manado pada tahun 2018 dan telah dilakukan sebagaimana semestinya sebagai kreditur.
Namun, Hastomo sebagai korban mengaku bahwa pada tahun 2019-2020 sebagai akibat atau dampak dari penerapan lock down, dan Pembatasan Area Kerja dalam upaya pengendalian Covid-19 maka usaha termohon pun mengalami kerugian.