Porostimur.com, Ternate – Anggota Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng bersama tim fasilitasi pengawasan pencalonan, melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk posisi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara di Kantor KPU Maluku Utara, Selasa (27/08/2024). Proses pendaftaran ini telah dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya, Adrian menegaskan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara serta bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur.
“Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi teknis yang dilakukan KPU maupun dari bapaslon itu sendiri,” ujar pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Namun, hingga hari pertama pendaftaran berakhir, belum ada bapaslon yang melakukan pendaftaran. Berdasarkan hasil pengawasan per tanggal 27 Agustus 2024, Bawaslu mencatat belum ada pasangan calon yang mengunggah dokumen persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan ke dalam Aplikasi Silon.
Selain itu, belum ada surat pemberitahuan dari pasangan calon kepada KPU terkait rencana kedatangan mereka untuk mendaftar, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung.