Bank Permata di Duga Nekat Eksekusi Agunan Agunan Walau Gugatan Masih di PN Manado

oleh -100 views

Kerugian yang terus melanda pihak termohon menyebabkan terjadi keterlambatan pembayaran di Bank Permata, namun Pihak Hastomo telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak bank serta mengupayakan keringanan hingga restrukturisasi hutang. Namun semua upaya Hastomo gagal setelah pihak Bank Permata melakukan permohonan sita hak agunan kepada Pengadilan Negeri Manado.

Kondisi yang dilakukan oleh Bank Permata seolah-olah tidak memperhatikan kebijakan relaksasi kredit yang diberikan Bank Indonesia dan pemerintah sebagai dampak dari bencana wabah Covid-19 sehingga melalui kuasa hukum yang bersangkutan meminta kepada majelis hakim agar menunda proses eksekusi untuk memasukkan bukti-bukti baru yang dapat meringankan termohon. (Laurensius Reng)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News