Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Wijaya—perusahaan yang diakui terkait dengan Sherly—berupa denda sekitar Rp500,05 miliar akibat aktivitas tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Tak hanya itu, Satgas juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia (IMM) yang beroperasi di Halmahera Selatan karena diduga belum memenuhi kewajiban perizinan kehutanan secara lengkap.
Oligarki Tambang vs Citra Populis
Terungkapnya sanksi terhadap dua perusahaan tersebut kembali menyeret nama Sherly dalam pusaran dugaan konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan bisnis tambang.
Sejumlah laporan investigatif sebelumnya mengungkap jaringan bisnis tambang yang terafiliasi dengan keluarga Sherly membentang dari Pulau Gebe hingga Halmahera Selatan dan Pulau Obi. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa narasi populis yang dibangun di ruang publik tidak sejalan dengan realitas ekspansi industri ekstraktif.
Di sisi lain, Sherly kerap menekankan pentingnya menjaga stabilitas investasi di Maluku Utara. “Karena investasi harus dijaga agar iklimnya stabil. Keamanan stabil itu penting untuk kita bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita tetap dua digit,” ujarnya dalam pernyataan terdahulu.









