Selain itu, penguatan kapasitas badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tim siaga bencana untuk beroperasi selama 24 jam, penyusunan rencana kedaruratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) evakuasi, pelatihan dan gladi evakuasi secara rutin dan memadai dengan memperhitungkan jarak dan waktu serta kemampuan mobilitas masyarakat dalam evakuasi.
Rencana aksi jangka menengah dengan durasi waktu 2-3 tahun meliputi penyempurnaan tata ruang dengan memperhatikan peta multi bahaya, pengecekan bangunan strategis atau vital untuk memastikan kondisi tahan terhadap gempa dengan magnitudo 7,8, relokasi pemukiman yang berada di zona rawan gempa dan tsunami, penguatan infrastruktur pantai rawan tsunami serta perlindungan pantai rawan tsunami dengan penghijauan.
Sedangkan untuk rencana aksi jangka panjang, yakni evaluasi dan monitoring implementasi sistem mitigasi multi bencana, penyempurnaan tata ruang serta penyempurnaan kebijakan daerah untuk mitigasi bencana.
“Rencana aksi ini perlu segera dilakukan dengan melibatkan semua komponen terkait, mengingat seluruh wilayah pesisir di provinsi Maluku rawan akan gempa tektonik dan tsunami,” katanya.
Dia menyatakan, berdasarkan data sejarah gempa dan tsunami di Indonesia, ternyata frekuensi tertinggi terjadi di provinsi Maluku.




