Porostimur.com, Ternate – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus satu terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga dengan inisial H.U.H alias Ekal, laki-laki (18), diringkus di lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara pada, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16:30 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023) mengatakan penangkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.
“Iya benar, Ekal diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
“Selain terduga, Tim juga mengamankan barang bukti 3 (tiga) Sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga Narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 92.56 gram,”‘ lanjut Wahyuddin.
Dia menjelaskan, terduga diamankan saat mengambil barang bukti di lokasi penangkapan.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ekal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Amirudin Irsad)









