Bawaslu Maluku Tegaskan ASN Dilarang Jadi Timses Calon Kepala Daerah

oleh -83 views

Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

Subair mengaku siap melakukan pengawasan pencalonan termasuk pendaftaran calon. Dia juga telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran bawaslu di kabupaten/kota untuk memastikan kesiapan pengawasan di kabupaten/kota.

“Selanjutnya pascapenetapan calon, pengawasan akan diperluas sampai pada media sosial,” ujarnya.

Bawaslu Maluku juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mereka mengetahui adanya ASN yang terlibat dalam tim sukses atau aktivitas politik lainnya. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemilihan yang adil dan transparan. (red)

Baca Juga  Bupati Halbar Lepas 19 JCH ke Tanah Suci, Tekankan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.