Porostimur.com Ambon – Ketua Bawaslu Maluku Subair, menegaskan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam dalam tim sukses (Timses) calon kepala daerah di Pilkada 2024. Mengingat, pelaksanaan kampanye Pilkada tahun ini akan dimulai tak lama lagi.
“Kita akan terus melakukan pengawasan melekat pada setiap momen yang dalam regulasi ASN dilarang, kecuali dengan syarat-syarat tertentu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis (29/8/2024).
Laragan tersebut, masih terang dia, tertera dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023, tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/isteri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Yakni, bagi pegawai atau aparatur sipil negara yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/ wakil presiden dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan sebagai berikut, diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum maupun pengenalan kepada masyarakat.
Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.