Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara sebagai Termohon menolak seluruh dalil Pemohon perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Salah satu dalil yang menjadi sorotan utama pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) sebagai Pemohon adalah, dugaan perlakuan istimewa yang terhadap kepesertaan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 4 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Penolakan tersebut disampaikan Kuasa hukum Termohon, Hendra Kasim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Maluku Utara, Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum Termohon, Hendra Kasim beralasan bahwa Sherly Tjoanda merupakan istri Benny Laos yang sesungguhnya merupakan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Namun pada 12 Oktober 2024, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Benny Laos meninggal dunia.
Menurut dia, KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti Benny Laos pada 23 Oktober 2024, setelah berbagai proses yang sudah dilewati.
Hendra bilang pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sebagai bentuk perlakuan istimewa. Menurut dia, pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sudah melalui proses berjenjang yang berawal dari keluarnya rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Maluku Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara pada 17 Oktober 2024.










