Porostimur.com, Jakarta – KPU Halmahera Utara sebagai Termohon memberikan jawaban terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah (SMART) pada Rabu (22/01/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Termohon menilai permohonan yang disampaikan Pemohon tidak jelas karena tidak dapat membuktikan berapa jumlah daftar pemilih tetap di TPS, jumlah surat suara yang terpakai, dan jumlah surat suara cadangan 2,5 %, sehingga dalil Pemohon tidak jelas.
Anjar Nawan Yusky selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP Bup) Halmahera Utara menjelaskan selisih surat suara yang didalilkan Pemohon tidak relevan, karena bukan mengenai selisih perolehan suara antara para pasangan calon dengan perolehan suara Pemohon.
Adapun selisih jumlah surat suara diterima dan dan tersedia di KPPS bukan berarti mengurangi perolehan suara Pemohon lalu menambah suara Paslon lain ataupun sebaliknya bukan berarti mengurangi perolehan suara Paslon lain lalu menambah perolehan Suara Pemohon.
Kemudian, Anjar menegaskan, tidak ada temuan pelanggaran pemilihan terhadap kejadian yang didalilkan Pemohon dari Pengawas TPS dan/atau Panwascam dan/atau Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.









