“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa baik ketua maupun anggota Bawaslu Malut memaparkan fakta tentang pemeriksaan kesehatan dan proses , tahapan dan prosedur penetapan calon gubernur pengganti yang secara terang-berderang memperlihatkan kekeliruan KPU Malut,” papar Umahuk.
KPU Malut menurut kami juga mengistimewakan Sherly Tjoanda sebagaimana tertuang dalam gugatan MK-BISA yang telah disampaikan oleh tim hukum di dalam persidangan,” pungkasnya. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News