Seharusnya, menurut Bawaslu sebelum KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai Rumah Sakit {RS) yang akan digunakan sebagai lokasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur Sherly T Joanda, maka terlebih dahulu KPU Provinsi Maluku Utara meminta rekomendasi tiga Rumah Sakit yang representatif dari segala aspek kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi.
“Adapun yang dimaksud representatif dalam segala aspek harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud sekalipun secara faktual RSPAD Gatot Soebroto sudah memenuhi kriteria dimaksud, KPU Provinsi Maluku Utara tetap harus melewati mekanisme yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” papar Masita.
“Merujuk pada hasil pengawasan langsung Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda, diperoleh informasi dari Tim Pemeriksaan Kesehatan bahwa tidak semua item pemeriksaan dapat diamati secara langsung oleh Bawaslu. Akibatnya, Bawaslu mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materil dari hasil pemeriksaan tersebut. Dengan keterbatasan wewenang yang dimiliki, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hanya dapat memastikan kesesuaian setiap tahapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan,” imbuhnya.









