Bawaslu Tikep Umumkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan, Ini Daftarnya

oleh -249 views

Selain itu, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sangat ketat dan selalu menferifikasi keterlibatan seluruh calon Panwaslu Kecamatan dalam Partai Politik.

Bahkan Bawaslu telah menemukan ada Partai Politik yang mencatumkan nama peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 6 orang.

“Ketika dikonfirmasi peserta calon anggota Panwaslu, ia mengisi surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam Partai Politik dan meminta konfirmasi kepada Partai Politik. Hanya namanya yang dicatut dalam pengurus partai politik,” cetusnya.

Kudin menegaskan bahwa orang-orang yang betul terlibat aktif pengurus partai politik dan namanya tercatut di SK Partai, KTA, masuk dalam tim pemenang pasangan calon, maka tidak dibenarkan sebagaimana termuat pada Undang-undang nomor 7.

“Kita sangat berhati-hati sekali dan profesional dalam menjalankan tugas. Sebagai ketua Pokja, saya arahkan kepada anggota Pokja untuk memferifikasi betul-betul peserta calon yang lolos anggota Panwaslu,” tukasnya.

Baca Juga  Erupsi Gunung Dukono Telan Korban, Dua Pendaki Asal Singapura Tewas

Tak hanya itu, Bawaslu juga memperketat beberapa peserta calon anggota Panwaslu yang berstatus sebagai PNS.

“Sesuai surat dari Menpan RB, bahwa terkait dengan PNS ketika mendaftarkan diri menjadi calon peserta anggota Panwaslu harus mengantongi ijin dari atasan. Misalnya, dia terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan, otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri sementara dari PNS,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.