Porostimur.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melayangkan peringatan tegas kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi.
Peringatan ini tertuang dalam Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 bertanggal 16 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno.
Surat tersebut merupakan peringatan administratif kedua setelah sebelumnya pada 10 Desember 2024, Ditjen Minerba telah mengeluarkan peringatan pertama dengan Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024.
Belum Penuhi Kewajiban Sesuai Aturan
Dalam surat itu, Ditjen Minerba menegaskan bahwa perusahaan yang dikenai sanksi adalah mereka yang:
- Sudah menerima peringatan pertama namun belum menindaklanjuti,
- Belum menempatkan Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024, dan
- Sudah mengajukan permohonan penetapan Jaminan Reklamasi tetapi tidak memperbaiki permohonan tersebut hingga penempatan selesai.
Kewajiban ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 22 dan Pasal 50.
“Pemegang IUP Eksplorasi maupun Operasi Produksi wajib menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai penetapan Menteri atau Gubernur. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka dikenakan sanksi administratif,” bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Sanksi Bisa Gugur Jika Kewajiban Dipenuhi
Dalam peringatan ini, Ditjen Minerba memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menghindari sanksi lanjutan.




