Belum Penuhi Jaminan Reklamasi, 35 Perusahaan Tambang di Malut Dapat Peringatan Kedua

oleh -430 views

Peringatan administratif kedua ini akan otomatis batal apabila perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi paling lambat tahun 2024.

“Demikian Surat Peringatan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti,” tulis Tri Winarno menutup surat tersebut, sambil menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-penambangan.

Sejumlah nama perusahaan yang terkena sanksi tercantum dalam lampiran surat tersebut dan akan menjadi fokus pengawasan Ditjen Minerba dalam waktu dekat.

Berikut daftar nama perusahaan yang belum memenuhi kewajiban reklamasi di Maluku Utara:

(Leonard Manuputty)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com