Poin ketiga, Tito menyatakan tim seleksi yang terdapat di UU 7/2017 Pasal 22 ayat 3 terdiri atas 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang unsur masyarakat.
Kemudian, poin keempat, berdasarkan UU 7/2017 Pasal 23 ayat 4, tim seleksi melaksanakan tugasnya dalam waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk dan berakhir setelah menyerahkan daftar nominatif 14 usulan nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu ke Presiden.
“Berkenaan dengan poin 3, maka kami mengusulkan nama tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sebagai bahan pertimbangan Bapak Presiden terkait penetapan tim seleksi,” demikian Tito Karnavian.
Berikut nama-nama bakal calon timsel KPU dan Bawaslu yang tertulis dalam surat Mendagri tersebut:
Unsur Pemerintah (dibutuhkan 3 orang)
1. Ketua Dewan Pengawas KPK/Mantan Ketua DKPP, Harjono diusulkan sebagai Ketua Timsel
2. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Bahtiar
3. Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri Akmal Malik
Unsur Akademisi (dibutuhkan 4 orang)
1. Dosen UGM/Deputi Reformasi Birokrasi/Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional di Kempanrb, Erwan Agus Purwanto
2. Dosen Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga/Staf Ahli Kementerian Pembangunan Pedesaan Indonesia dan Transmigrasi, Airlangga Pribadi Kusman
3. Guru Besar UI/Psikologi, Prof Hamdi Muluk
4. Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Prof Muradi
5. Dosen Politik dan Pemerintahan UGM, Mada Sukmajati
6. Dosen FISIP Universitas Airlangga, Prof Hotman M Siahaan
7. Dosen FISIP Universitas Padjajaran, Mudiyati Rahmatunnisa
8. Peneliti bidang Politik Pemerintahan dan Pemilu LIPI, Prof Siti Zuhro
9. Ketua STIA LAN Jakarta/Guru Besar Ilmu Politik IPDN, Prof Nurliah Nurdin
10. Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah, Endang Sulastri
11. Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi
12. Guru Besar Fakultas Psikologi UIN Suska Riau, Prof Hairunas
13. Dosen Hukum Pascasarjana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji




