Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Demokrasi Terpimpin dikenal sebagai sistem demokrasi di masa pemerintahan Soekarno pasca dekrit Presiden. Periode nya adalah tahun 1959 hingga 1965 saat terjadinya pemberontakan PKI dan kejatuhan Soekarno. Tahun 1966 tamatlah Demokrasi Terpimpin.
Ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka pemaknaan Demokrasi Terpimpin adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di atas semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom”.
Demokrasi Terpimpin saat itu secara formal adalah demokratis akan tetapi de facto otokrasi dimana peran Pemerintah sangat mendominasi. Mengendalikan Pemilu dengan hasil yang tak mampu mengubah kebijakan politik. Kekuasaan terpusat pada Presiden Soekarno.
Pada Demokrasi Terpimpin fungsi Partai Politik menjadi elemen penunjang lembaga kepresidenan, DPR-GR menjadi instrumen kebijakan politik Istana, peran militer kuat namun di bawah kendali, PKI berpengaruh dan berlindung kepada Presiden, kekuatan politik agama dilumpuhkan Partai Masyumi dibubarkan, tidak ada kebebasan pers Harian Abadi (Masyumi) dan Harian Pedoman (PSI) diberangus. Pemerintahan sangat sentralistik dengan pembatasan Otonomi Daerah.









