Berkas Kasus Pidana Masias Siahaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -420 views
Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan berkas perkara pidana Masias Siahaya telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Porostimur.com, Jakarta – Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan terbaru proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Oknum MS Dijatuhi PTDH

Johnny menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

Ia menyampaikan bahwa proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum tersebut telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga  Salat Iduladha Bersama Warga, Bupati SBB Ajak Perkuat Kepedulian dan Persatuan

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Kadivhumas juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kedua orang tua serta keluarga besar.

No More Posts Available.

No more pages to load.