Kejari Morotai Resmi Tahan Ayah Bejat yang Cabuli Dua Anak Kandung

oleh -15 views
Kejaksaan Negeri Pulau Morotai resmi menahan seorang pria berinisial H (35), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Porostimur.com, Daruba – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai resmi menahan seorang pria berinisial H (35), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini mencuat dan menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa korban merupakan dua anak perempuan tersangka sendiri, masing-masing berusia 11 dan 13 tahun.

Penahanan Usai Berkas Lengkap

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. Setelah itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi kepada awak media.

Menurutnya, tersangka untuk sementara dititipkan di rumah tahanan Polres Pulau Morotai. Pihak kejaksaan memiliki waktu penahanan selama 20 hari ke depan sembari menyiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Baca Juga  Kemendagri Gelar Rakor Pengendalian Inflasi 2026 dan Luncurkan Bahan Ajar Anti Korupsi

Dugaan Terjadi di Rumah Sendiri

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan tersangka di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Morotai Selatan. Aksi itu disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap dan dilaporkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.