Porostimur.com, Ambon – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Seram Bagian Barat memasuki tahap akhir penyidikan. Polda Maluku memastikan akan segera melimpahkan tersangka berinisial RMM kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Rositah Umasugi mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera melaksanakan tahap II,” ujarnya di Ambon, Rabu (13/5/2026).
Sempat Buron Tiga Tahun
RMM diketahui sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat selama kurang lebih tiga tahun.
Selama masa pelarian tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan informasi serta koordinasi lintas wilayah hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Meski sempat melarikan diri cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian hingga tersangka berhasil ditangkap,” kata Rositah.
Segera Masuk Tahap Penuntutan
Dengan status P-21, penyidik diminta menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa guna kepentingan penuntutan.
Proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam pekan ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.









