Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes), Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2021, pada Jumat, 14 Februari 2025, akhir pekan lalu ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Tiga orang yang ditetapkan selaku tersangka dalam perkara rasuah ini adalah, mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buru Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes merangkap Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes Kabupaten Buru Djumadi Sukadi, serta pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya bernama Atok Surwadi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025) membenarkan adanya pelimpahan perkara adik mantan Bupati Buru tersebut dari JPU ke Pengadilan Tipikor Ambon
“Ia benar, Jumat 14 Februari kemarin, JPU telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak korupsi alat kesehatan Buru ke pengadilan Tipikor Ambon,” ungkapnya.
Ardy menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, Pengadilan Tipikor Ambon langsung menjadwalkan persidangan yang akan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025 pekan depan.