Berkas Perkara Korupsi Dinkes Kab. Buru Masuk Pengadilan Tipikor Ambon, Sidang Pekan Depan

oleh -32 views
Tiga tersangka korupsi dana alkes pada Dinkes Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp 2,8 miliar. (Dok Kejati Maluku)

Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes), Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2021, pada Jumat, 14 Februari 2025, akhir pekan lalu ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Tiga orang yang ditetapkan selaku tersangka dalam perkara rasuah ini adalah, mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buru Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes merangkap Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinkes Kabupaten Buru Djumadi Sukadi, serta pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya bernama Atok Surwadi. 

Baca Juga  Bapenda Halbar Terapkan Pembayaran Pajak PBB P2 Melalui Mobile Banking

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025) membenarkan adanya pelimpahan perkara adik mantan Bupati Buru tersebut dari JPU ke Pengadilan Tipikor Ambon

“Ia benar, Jumat 14 Februari kemarin, JPU telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak korupsi alat kesehatan Buru ke pengadilan Tipikor Ambon,” ungkapnya.

Ardy menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, Pengadilan Tipikor Ambon langsung menjadwalkan persidangan yang akan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025 pekan depan. 

No More Posts Available.

No more pages to load.