Porostimur.com, Ambon – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka setelah menerima penyerahan tahap II dari penyidik, Rabu (26/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial NM, mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, dan RK, mantan bendahara MTs Negeri Ambon.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) MTs Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023–2024 yang berdasarkan hasil audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp662.906.899.
Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele, mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II diterima Penuntut Umum, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Setelah menerima penyerahan tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Ambon,” jelas Tuhulele, Rabu (26/8/2026).
Mantan Kepala dan Bendahara MTs Negeri Ambon Ditahan
Tuhulele menjelaskan, NM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1212/Q.1.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Sementara RK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1211/Q.1.10/Ft.1/08/2026 pada tanggal yang sama.









