Porostimur.com, Piru – Pengelolaan Dana Desa (DD) Kaibobo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian warga tertuju pada pelaksanaan proyek drainase yang diduga belum sepenuhnya terjawab dari sisi transparansi maupun pertanggungjawaban anggaran.
Sejumlah warga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB dan Polres SBB turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Dalam informasi yang disampaikan kepada Porostimur.com, Kamis (27/8/2026), seorang warga bahkan menyebut nama TPK berinisial EK sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek drainase tersebut.
“TPK-nya bernama EK,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penyebutan nama tersebut bukan berarti EK telah dinyatakan melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Warga justru meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan sejauh mana tugas, kewenangan dan tanggung jawab pihak yang disebut dalam proyek tersebut.
Sebab, menurut warga, polemik Dana Desa Kaibobo tidak hanya menyangkut satu pekerjaan fisik.
Drainase Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Disorot
Sebelumnya, masyarakat telah mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Kaibobo tahun anggaran 2024, termasuk pembangunan balai pertemuan desa dan proyek drainase.









