Bermodus Ramal Garis Tangan, Tua Bangka di Ambon ini Cabuli Remaja 16 Tahun

oleh -297 views
Link Banner

Porostimur.com, Ambon – Aparat Kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, mengaman seorang pelaku asusila terhadap gadis belia berusia 16 tahun di kawasan IAIN, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon. Pelaku dilaporkan berinisial DA.

Kepada pera jurnalis di Ambon, Jumat (21/10/2022), Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 wit pada Minggu (9/10).

Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polreata Ambon sehari setelah kejadian, yakni Senin (10/10). Dari hasil penyelidikan Laporan Polisi No : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022, itu pelaku akhirnya berhasil diamankan, Senin (17/10/2022). Penangkapan pelaku di kawasan IAIN dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Ambon, Aipda Orpha Jambormias.

Berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kostnya, korban melihat tersangka yg saat itu sedang bersama pacarnya yg berada di sebelah kamar kostnya korban, lalu tersangka datang, duduk di samping pintu kamar korban yg terbuka, lalu mengajak korban berbincang, saat sedang berbincang, tersangka meminta tangan korban untuk melihat garis tangan korban.

Awalnya korban tidak mau, namun tersangka mengatakan “Berikan tangan kiri saja” lalu korban membuka tangan kirinya dan arahkan kpd tersangka, saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian mengatakan ” “Adik, kamu masih polos, saya mesti kasi mandi supaya jangan adik susah,”

“Modus operandinya, tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap Korban,” Jelas Mido

Kemudian lanjut Mido, setelah memandikan korban,tersangka langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat berteriak, namun tersangka mengancam akan memviralkan video bejatnya itu.

Kemudian, aksi bejat tersangka disampaikan korban kepada kakaknya. Tak menunggu lama, korban bersama kakakny amendatangi Mapolresta Ambon untuk melaporkan perbuatan tersangka agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

” Perbuatan tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Mido. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.