Berzina dengan Orang yang Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

oleh -481 views

Secara terminologis, zina diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh seorang mukalaf terhadap alat kelamin manusia yang bukan menjadi haknya, dilakukan dengan sengaja dan tanpa ikatan yang dibenarkan oleh syariat. Syathi’yan mendefinisikan zina sebagai perbuatan memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya, tanpa adanya unsur syubhat, dan secara naluriah menimbulkan syahwat.

Jenis-jenis Zina

Berdasarkan status pernikahan pelakunya, zina dalam hukum pidana Islam dibedakan menjadi dua, yaitu zina muhsan (pelakunya sudah menikah) dan zina ghairu muhsan (pelakunya belum menikah).

Hukuman atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah lebih berat daripada yang belum menikah. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga  Tarif Maba–Sofifi Naik, Warga Halmahera Timur Keluhkan Beban Transportasi

Zina Muhsan

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah secara sah dan pernah melakukan hubungan suami istri. Hukuman bagi pelaku zina muhsan tergolong lebih berat dibandingkan pelaku zina yang belum menikah.

Dikutip dari buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta’zir) karya H. Fuad Thohari, mayoritas ulama sepakat bahwa pelaku zina muhsan dikenai hukuman rajam. Pendapat ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang merajam Ma’iz bin Malik tanpa didahului hukuman cambukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.