Besok DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Seram Bagian Timur Terkait Seleksi PPK

oleh -303 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023) pukul 09.00 WIT.

Perkara ini diadukan Ferdi Suwakul. Ferdi mengadukan Kisman Kilian, Amnun Naqib, Said Heder Boften, Hidayat Kelilauw, dan Taib Wangsi (masing-masing adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) sebagai Teradu I hingga V.

Kemudian Suparjo Rustam Rumakamar, Syaifudin Rumbory, dan Rosna Sehwaky (masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) sebagai Teradu VI hingga VIII.

Teradu I hingga V didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak profesional dalam dalam menjalankan tugasnya di setiap tahapan pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis, antara lain pada tes wawancara peserta calon anggota PPK.

Sementara itu, Teradu VI hingga VIII didalilkan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan sehingga berdampak kepada keputusan KPU Seram Bagian Timur yang mencederai azas-azas Pemilu.

Baca Juga  Wabup Saleh Marasabessy Bacakan Pesan Menteri di Harganas 2026: Keluarga Tangguh Kunci Indonesia Emas 2045

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.