Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Harapan BKSDA Maluku
BKSDA Maluku berharap translokasi ini menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk aktif dalam konservasi.
Dukungan masyarakat, termasuk pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa, menjadi kunci keberhasilan pelestarian jangka panjang.
“Upaya ini bukan sekadar pemindahan satwa, tetapi bukti nyata komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah,” tutup Arga. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









