BKSDA Maluku Terima Translokasi 9 Biawak dan 40 Kadal Panana

oleh -68 views

Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Harapan BKSDA Maluku

BKSDA Maluku berharap translokasi ini menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk aktif dalam konservasi.

Dukungan masyarakat, termasuk pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa, menjadi kunci keberhasilan pelestarian jangka panjang.

“Upaya ini bukan sekadar pemindahan satwa, tetapi bukti nyata komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah,” tutup Arga. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  5 Kegiatan Prioritas Strategis Halbar 2026, Fokus Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.