Porostimur.com, Dobo – Pengakuan mengejutkan datang dari terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Aloysius Lily alias Bos Chong, dan istrinya, Raden Ajeng Windasary Kusnaeni alias Win.
Pasangan pemilik Cafe New Paradise Dobo itu menyebut mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, pernah menerima uang hingga Rp925 juta dari mereka.
Bos Chong dan istrinya yang sudah divonis 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Dobo pada 3 Juli 2024, mengungkapkan hal itu saat difasilitasi Kasi Datun, Megi Salay, dan Kasi Intel Kejari Aru, Faisal, dalam pertemuan dengan wartawan di Lapas Kelas III Dobo, Kamis (4/9/2025).
Setoran Rp925 Juta
Dalam pertemuan itu, Win menuturkan uang diserahkan dalam tiga tahap melalui perantara bernama Koko Rinto Ang yang disebut dekat dengan Iskandar Muda.
Dua kali pembayaran masing-masing Rp250 juta dilakukan oleh Bos Chong sendiri. Sedangkan Rp300 juta berikutnya ia serahkan dengan cara ditaruh di jok mobil hitam milik kejaksaan di halaman kantor.
“Selain itu, ada juga uang jaminan Rp75 juta untuk Koko Arki dan Rp50 juta untuk Mami. Itu saya kasih langsung ke ruang zoom kejaksaan,” ungkap Win.
Ia mengaku dijanjikan oleh Iskandar bahwa proses persidangan hanya formalitas, tidak akan berujung hukuman penjara. “Tapi kenyataannya, kami berdua tetap divonis 3,6 tahun. Bagaimana beta seng marah, uang itu dong ambil-ambil saja,” tegasnya.










