BNN Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Ambon

oleh -76 views

Komitmen BNN Junjung Supremasi Hukum

Dengan putusan ini, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

Kemenangan BNN di pengadilan ini menjadi bukti bahwa lembaga tersebut selalu melaksanakan tugas berdasarkan standar operasional prosedur.

“BNN berkomitmen menjalankan kewenangan sesuai undang-undang dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia,” tegas Toton Rasyid. (Keket)

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Malra, Festival Pendidikan Tampilkan Sinergi Sekolah dan Ekonomi Kreatif

No More Posts Available.

No more pages to load.