BNN Sulteng Bekuk Staf Kejari Palu Diduga Jual Narkoba

oleh -7 Dilihat
Ilustrasi sabu-sabu. Staf Kejari Palu diduga selundupkan barang bukti narkoba saat akan dimusnahkan.

Porostimur.com, Palu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah membekuk seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berinisial I. Ia dibekuk karena diduga menjual barang bukti hasil sitaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Iya benar kami mengamankan oknum dari Kejari Palu nanti akan disampaikan lagi hasil perkembangannya,” kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Monang Situmorang melalui telepon di Palu, Jumat (23/12/2022) malam.

Dia menjelaskan penggerebekan staf Kejari Palu itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang sebelumnya dilakukan BNNP Sulteng. “Berawal dari pengembangan yang kami lakukan pada kasus sebelumnya ternyata barangnya didapatkan dari pelaku,” jelasnya.

Hingga kini staf Kejari Palu berinisial I tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh BNNP Sulteng selama 3×24 jam sekaligus pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun, I diduga menyisipkan paket sabu seberat 117 gram sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya membenarkan penangkapan terhadap staf berinisial I oleh BNNP Sulteng. “Jadi bukan Kepala Seksi tapi stafnya. Saya cek memang benar pegawai tata usaha bukan jaksa. Saat pemusnahan barang bukti yang bersangkutan menyisipkan di bawah meja,” ujarnya.