Porostimur.com, Washington – Negara anggota G7 mengatakan, perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu disampaikan setelah Taliban memberlakukan larangan bagi perempuan di Afghanistan untuk berkuliah.
“Kebijakan Taliban yang dirancang untuk menghapus perempuan dari kehidupan publik akan berdampak pada bagaimana negara kami terlibat dengan Taliban,” kata para menteri luar negeri (menlu) negara anggota G7 setelah melakukan pertemuan virtual, Kamis (22/12/2022).
Sebelum baru-baru ini menerapkan larangan berkuliah bagi perempuan Afghanistan, Taliban juga sempat melarang anak perempuan bersekolah di sekolah menengah pada Maret lalu. Para menlu negara anggota G7 mendesak agar Taliban membatalkan kedua keputusan itu tanpa penundaan. “Penganiayaan gender dapat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Statuta Roma, di mana Afghanistan menjadi negara pihak,” kata mereka, mengacu pada Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag.
“Anggota G7 mendukung semua warga Afghanistan dalam tuntutan mereka untuk menggunakan hak asasi manusia mereka sesuai dengan kewajiban Afghanistan di bawah hukum internasional,” kata para menlu negara anggota G7 menambahkan.









