BNNP Maluku Ringkus 14 Pelaku dan Ratusan Gram Narkotika

oleh -93 views

Porostimur.com | Ambon: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil meringkus 14 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotikan serta obat-obat terlarang sejak Januari hingga Juni 2021.

“Totalnya ada delapan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tersangkanya 14 orang yang sementara menjalani proses hukum,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu (4/8/2021).

Sementara barang bukti yang berhasil disita aparat BNNP diantaranya terdiri dari sabu-sabu 161,83 gram, tembakau sintetis atau sinte 21,4641 gr , serta ganja seberat 3263,62 gram.

Menurut dia, kalau seluruh barang bukti ini diuangkan maka total nilainya adalah Rp976,4juta.

Untuk para tersangka yang diamankan masingmasing berinisial GW yang ditangkap pada 6 Februari 2021 di Desa Luhu, Kecamatan Huamual Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 5.0880 gram.

Baca Juga  TPNPB-OPM Klaim Serangan di Dekai, 10 Pendulang Tewas dan Fasilitas Dibakar

Kemudian tersangka SO diamankan tanggal 28 Februari 2021 saat menjemput satu paket barang berisikan narkotika golongan satu jenis sinte seberat 4,1777 gram di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.

A “Tersangka lainnya berinisial TAT, MFL, dan AH yang ditangkap pada lokasi dan tempat berbeda namun barang buktinya berupa narkotika golongan
satu jenis sinte dan sabu,”ujar Rohmad nursahidi

No More Posts Available.

No more pages to load.