Porostimur.com | Ambon: Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan PP Lease menangkap oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku di Bandara Pattimura, pada Ahad (7/3) kemarin.
Oknum wakil rakyat berinisial WZW ini ditangkap lantaran memiliki alat pengisap Sabu.
Sampai hari ini, Selasa (9/3/2021), polisi belum berhasil mengungkap ada tidaknya barang bukti berupa Sabu. Alat pengisap Sabu itu sudah di kirim ke Laboratorium Makassar, Sulawesi Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Cabang (Korcab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku, Indah Ulfa Mansur meminta aparat kepolisian agar menanganinya dengan transparan dan tuntas.
“Pihak kepolisian harus transparan dan tuntas dalam menangani permasalahan ini, apalagi penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Pattimura,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Menurut Indah, sebagai wakil rakyat, WZW tidak berbuat seperti itu. Seharusnya wakil rakyat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya.
Dia mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang menimpa oknum wakil rakyat tersebut.
“Mengkonsumai narkoba adalah hal yang tak dapat ditolerir apalagi bila benar dilakukan oleh wakil rakyat. Kami mendukung aparat kepolisian untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Indah juga akan meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk segera menyikapi hal ini sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap WZW bila benar terbukti mengkonsumsi sabu.
Di sisi lain Indah meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk melakukan tes urine bagi para anggota DPRD Provinsi Maluku.
“DPRD Maluku harus bersih dari narkoba dan para pengguna narkoba tidak boleh ada di DPRD Maluku. Segera, BNN sebaiknya segera lakukan tes urine,” tegas Indah. (valen)