Porostimur.com | Ambon: Diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, satu anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial (WZW) diamankan Sat Res Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease pada Ahad (7/3/2021) pukul 18.00 WIT kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menerangkan, penangkapan tersangka WZW oleh Sat Res Narkoba Polresta Pulau Ambon berawal dari informasi masyarakat.
Saat WZW tiba dari Jakarta di Bandara Pattimura Ambon, personil Sat Res Narkoba lansung melakukan pengamanan dan menggeledah mobil milik WZW di situ Sat Res Narkoba menemukan satu alat yang diduga sebagai alat pengisap sabu.
Atas penemuan barang bukti tersebut, WZW langsung digelandang ke markas Sat Res Narkoba Polresta Ambon, dan sementara dalam penyelidikan.
Kasat Res Narkoba Polresta Ambon dan Pp.Lease AKP. Jufri yang dikonfirmasi pagi ini, Selasa (9/3/2021) via telpon selulernya, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar kemarin ada Razia Sat Res Narkoba pada salah satu anggota DPRD Provinsi yang diduga pengguna sabu,” ujar Kasat.
”Sementara yang bersangkutan kita amankan guna melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya, oleh sebab itu anggota kita saat ini berangkat ke Makasar untuk lakukan uji lab,” ujarnya.










