Pada saat ditangkap, kondisi tersangka sedang mabuk dan dicurigai menggunakan narkotika jenis sabu, maka Tim Pemberantasan pun melakukan penggeledahan rumah tersangka hingga menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, HP dan uang sebesar Rp4.4 juta.
“Dari penjelasan tersangka, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil terhitung sejak tanggal 25 Juni 2023, atau sejak tersangka menerima paket tersebut dari Residivis berinisial MG. Tersangka SA alias RE juga sudah sempat mengirim uang kepada MG sebesar Rp5 juta melalui via transfer. Sisa uang hasil penjualan dari 10 paket sebesar Rp4.4 juta yang belum dikirim ke MG masih dalam penguasaan tersangka SA alias RE dan akhirnya disita,” katanya.
Sementara itu, tersangka AU alias UN sebagai pemilik ganja juga ditangkap dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara dari masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Ganja dari Medan melalui jasa pengiriman/ekspedisi dengan tujuan kota Jailolo pada pekan lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Jasa pengiriman di Kota Jailolo. Selain itu, informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara bahwa Paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja akan dikirimkan ke pengambil paket di depan salah satu bengkel sepeda motor. Tim Pemberantasan langsung menyergap penerima paket yang diketahui bernama AU alias UN.










