“Selanjutnya BP diminta untuk membuka paket di Polsek Bacan dan diamankan narkotika golongan I jenis sabu 20,57 gram”, ucap Deni, menjelaskan.
Dari tangan BP tim berantas mengamankan barang bukti 2 sachet diduga narkotika golongan I jenis sabu berat netto + 20.57 gram. Kemudian sepasang sepatu warna hitam beserta nomor resi barang.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undamg Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menerima, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, kata Deni di hadapan awak media. (red/kbrn)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












