Porostimur.com, Sofifi – Institusi Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan setelah keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan terbukti terlibat jaringan peredaran gelap.
Dua personel yang diberhentikan adalah Aipda B alias Bambang, yang sebelumnya bertugas di Polres Halmahera Utara, serta Bripka F alias Fega, anggota Yanma Polda Maluku Utara. Keduanya resmi dipecat pada Rabu (11/2/2026) setelah melalui proses sidang kode etik profesi.
Hasil Sidang Kode Etik Profesi
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono melalui Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram mengonfirmasi bahwa proses hukum internal terhadap kedua anggota tersebut telah tuntas. Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri, keduanya dinyatakan tidak lagi layak menjadi anggota Polri.
“Sidang keduanya sudah dilaksanakan dan putusannya PTDH,” tegas Bram saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga integritas institusi serta menindak tegas personel yang terlibat tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.









