BNPP Gelar Rakor Penanganan Pernikahan Dini di Kawasan Perbatasan Negara

oleh -110 views
Link Banner

Porostimur.com, Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan melalui Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan, melaksanakan Rapat Fasilitasi Pelaksanaan dan Koordinasi Pencegahan Penanganan Pernikahan Dini di Kawasan Perbatasan Negara, guna mengenal lebih dalamtentang pernikahan dini dan menilik langkah penanganannya, bertempat di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu (1/2?2023) kemarin

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin mengatakan, Rakor tersebut dimaksudkan untuk membicarakan langkah dan strategi pelaksanaan serta koordinasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak usia dini di kawasan perbatasan negara,

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Kepala DSP3A Kab. Nunukan Hj. Farida Aryani, Kepala BPPD Kab. Nunukan Dian Kusumanto, Plt. kepala Dinas Kesehatan Kab. Nunukan Hj. Miskiah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Ahmad, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten  Nunukan, Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, pejabat dan Staf pada Ditjen Rehabilitasi Sosial, Kemensos; pejabat dan Staf pada Asisten Deputi Pemenuhan Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA; serta pejabat dan staf di lingkup Kedeputian III, BNPP.

Rahawarin menjelaskan, Pernikahan Usia Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur yaitu antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis.

Kabupaten Nunukan salah satu daerah di kawasan perbatasan yang termasuk dalam lokasi prioritas (Lokpri). Dimana pada pertengahan tahun 2022 sudah ada 30 kasus perkawinan anak, jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding 2021 yang masih terhitung belasan.

Sementara itu. mewakili Bupati Nunukan, Kepala DSP3A Hj. Farida Aryani menyampaikan bahwa apa yang disampaikan di media cetak online tentang pernikahan anak usia dini di Kabupaten Nunukan meningkat.

“Tentang Pernikahan anak usia dini memang cukup meningkat kita  melihat arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo kepada Kemen PPPA yang berisikan 5 arahan, yaitu yang (1)  peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. (2) peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. (3), penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

(4)  penurunan pekerja anak.

(5) pencegahan perkawinan anak. Ini menjadi point penting bagi kami yang berada di daerah perbatasan, permasalahanan perkawinan anak usia dini ini sangat riskan dan bagaimana nantinya masa depan bangsa kita,” ujarnya.

Dari Dinas DSP3A sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini di Kabipaten Nunukan, Salah satunya adalah dengan melakukan pembentukan PATBM ( Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.

Kemudian pembentukan Forum anak, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, serta masih banyak upaya-upaya lainnya yang sudah berjalan.

Berdasarkan data Ibu hamil remaja, pada tahun 2021 sebanyak 387 kasus, tahun 2022 sebanyak 331 kasus. Sedangkan jumlah persalinan remaja pada tahun 2021 sebanyak 253 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 260 kasus.

Tingginya angka perkawinan anak menimbulkan berbagai masalah kesehatan diantaranya ibu yang berusia dibawah 18 tahun yaitu memiliki 35% hingga 55% resiko yang lebih tinggi untuk melahirkan bayi dengan Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dibandingkan dengan ibu yang berusia diatas 19 tahun.

Angka kematian bayi 60% lebih tinggi pada ibu yang masih berusia dibawah 18 tahun hasil penelitian juga menunjukkan bahwa anak dari ibu muda memiliki 28% resiko kematian dibawah 5 tahun yang lebih besar.

Kejadian kesakitan dan kematian ini diakibatkan oleh nutrisi ibu yang kurang baik, fisik dan psikis ibu yang belum matang, kurangnya akses bermasyarakat dan akses pelayanan kesehatan reproduksi dan resiko tinggi akan penyakit infeksi.

Menurut Dirjen Rehabilitasi sosial, Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa  perkawinan anak usia dini terjadi karena beberapa faktor karakteristik masyarakat di daerah perbatasan.

“Yang pertama ekonomi, karena lokasinya terpencil, dan terisolasi sulit mengembangkan perekonomian di wilayah tersebut. Kedua pendidikan, rendah tingkat pendidikan dan kurangnya tenaga pendidik. Ketiga, kesejahteraan, terbatasnya aksesibilitas yang dapat di jangkau oleh masyarakat dan tidak seimbangnya populasi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Keempat, kesehatan , terbatasnya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Kelima, keterbatasan informasi, terpencilnya lokasi menyebabkan sulit memperoleh informasi,” ungkapnya.

Selain itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan bahwa orang tua berperan besar dalam pencegahan perkawinan anak usia dini.

“Orang tua melalui keluarga memutus mata rantai dengan melakukan pencegahan perkawinan anak usia dini.

Ada lima Strategi Nasional Pencegahan perkawinan anak, yaitu lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, optimalisasi kapasitas anak, aksesibiltas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan , penguatan koordinasi pemangku kepentingan,” ujarnya.

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia meminta kepada Hj. Farida Aryani selaku Kepala Dinas DSP3A, agar dapat mengajak para camat, lurah dan kepala desa agar dapat ikut mensosialisasikan atau menginformasikan tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak usia dini yang terjadi di daerahnya. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.