Penjelasan Buya Yahya soal Menikahi PSK
Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, surah An-Nur ayat 3 merujuk pada pezina yang belum bertobat. Maksudnya adalah perempuan atau laki-laki yang masih aktif berzina, tidak menunjukkan penyesalan, dan tetap berada dalam kehinaan tersebut.
Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video ‘Hukum Menikahi Pezina (Pelacur)’ yang diunggah channel YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, dalam kasus seperti itu, orang beriman dilarang untuk menikahi mereka. Hal ini untuk menjaga kesucian pernikahan dan menghindari potensi masalah di masa depan, seperti kekhawatiran dan rasa waswas yang bisa merusak rumah tangga.
Sebuah kisah menyebutkan bahwa seorang sahabat Nabi SAW pernah meminta izin untuk menikahi seorang perempuan yang berprofesi sebagai pelacur. Lalu, turunlah ayat ini sebagai peringatan agar sahabat tersebut tidak menikahinya karena perempuan itu masih aktif dalam perzinaan dan belum bertaubat.
Lalu, bagaimana jika orang tersebut sudah bertobat?
Buya Yahya menjelaskan, ayat di atas tidak berlaku bagi mereka yang sudah bertobat dengan sungguh-sungguh (tobat nasuha). Seorang yang bertobat dari dosa, termasuk zina, sama seperti orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali.










