Bolehkah Menikahi PSK? Ini Hukumnya Menurut Islam

oleh -13 Dilihat

Menikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menikahi seorang wanita pekerja seks komersial (PSK)? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Penjelasan tentang hal ini bisa mengacu pada Al-Qur’an dan hadits. Masalah ini sudah terjadi sejak awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Berikut penjelasannya.

Hukum menikahi pezina telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 3:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

Arab-Latin: Az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika ‘alal-mu`minīn

Baca Juga  Bupati Taliabu Cek Posko Darurat Nggele dan Salati, Pastikan Obat dan Logistik Warga Aman

Artinya: “Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”

Dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) dijelaskan, ayat ini secara jelas mengingatkan menghindari pernikahan dengan pezina. Seorang laki-laki atau perempuan pezina tidak boleh menikah kecuali dengan sesama pezina atau dengan orang musyrik. Pernikahan seperti ini diharamkan bagi orang-orang mukmin.

No More Posts Available.

No more pages to load.