Porostimur.com, Ternate – Menyikapi potensi ancaman tsunami akibat gempa bumi berkekuatan 8,7 magnitudo di pesisir timur Rusia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi mengeluarkan surat edaran peringatan dini.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten dan kota di Malut, serta masyarakat luas yang bermukim di wilayah pesisir.
Surat edaran yang dikeluarkan BPBD Provinsi Maluku Utara bernomor 300.2/452/BPBD dan tertanggal 30 Juli 2025 ini ditandatangani langsung oleh Kepala BPBD Malut, Fehby Alting.
Tiga Poin Penting Edaran Waspada Tsunami
Dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi pedoman dalam menghadapi potensi bencana:
Pertama, BPBD di tingkat kabupaten/kota diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, memantau kondisi lapangan secara aktif, memperbarui informasi dari BMKG, serta memastikan ketersediaan rambu dan jalur evakuasi.
Kedua, imbauan khusus ditujukan kepada BPBD di Halmahera Utara, Morotai, Halmahera Timur, dan Halmahera Barat, agar segera mengarahkan masyarakat untuk menjauhi tepian pantai dan sungai. Aktivitas melaut juga diminta untuk dihentikan sementara hingga situasi benar-benar aman.









