Porostimur.com, Jakarta – Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah hakim mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.
Uang tersebut disebut diberikan oleh pengusaha Tan Kian dalam bentuk dolar Singapura dan dikaitkan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.
Fakta itu muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan praperadilan Febrie, Kamis (27/8/2026).
Dalam putusannya, Richard menegaskan bahwa keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan penyidik untuk melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat, dokumen, dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard dalam persidangan.
Namun, pengungkapan keterangan tersebut tidak serta-merta berarti pengadilan telah menyatakan Febrie menerima uang Rp40 miliar atau terbukti melakukan tindak pidana.









