BPJN Maluku Bakal Proses Hukum Berita Hoax Soal Proyek Jalan di Pulau Seram Tahun 2024

oleh -9 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku, sementara menyiapkan langkah-langkah serius, termasuk berencana melakukan somasi dan proses hukum terhadap salah satu media massa di daerah ini, karena merasa dirugikan dengan pemberitaan yang tidak benar benar alias berita hoax.

Humas BPJN Maluku Bendjamin I. Pattirajawane, mengatakan, langkah hukum terhadap salah satu media online di Maluku itu diambil tagal, media tersebut telah menyebarkan berita hoax tentang beberapa proyek preservasi jalan di Pulau Seram.

Bendjamin Pattirajawane juga menepis pemberitaan media tersebut sebagai berita yang tidak benar dan asal-asalan.

“Peran media massa bukan hanya sekedar mewartakannya, tapi juga turut bertanggung jawab atas karya jurnalisnya secara utuh, tuntas, berimbang dan bukan bersifat “hoax”. Karena sebagai pelayan rakyat di bidang informasi, penyajian karya jurnalis harus benar-benar dilandasi dengan dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ),” ujarnya, Senin (17/2/2025)..

Pattirajawane memaparkan, terkait pemberitaan yang disajikan media online tersebut bahwa jalan Bula-Masiwang yang bernilai Rp 49.260.785.000, meninggalkan reruntuhan dan jalan yang cepat rusak adalah informasi yang sesat.

No More Posts Available.

No more pages to load.