Pemprov Maluku Beri Diskon 40 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 November 2026

oleh -46 Dilihat
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa diskon pokok tunggakan sebesar 40 persen. Program relaksasi ini berlaku hingga 19 November 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa diskon pokok tunggakan sebesar 40 persen. Program relaksasi ini berlaku hingga 19 November 2026 dan ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong ketertiban administrasi perpajakan sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.

“Guna mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemprov memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 19 November 2026,” kata Lewerissa, sebagaimana dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Selain potongan pokok tunggakan, Pemprov Maluku juga menyediakan sejumlah insentif lain bagi wajib pajak sesuai ketentuan program relaksasi yang berlaku.

Ada Diskon 10 Persen dan Pembebasan Pajak Kendaraan dari Luar Maluku

Lewerissa menjelaskan, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo dapat memperoleh diskon sebesar 10 persen.

Baca Juga  Hadiri Pembukaan MPL Sinode GPM, Ketidakhadiran Gubernur di MPP AMGPM Dipertanyakan Peserta

Pemprov Maluku juga memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku sehingga menggunakan pelat nomor DE.

No More Posts Available.

No more pages to load.