BPK Soroti Pengelolaan DAK Fisik PUPR SBB, Rp9,2 Miliar Tak Terealisasi

oleh -25 Dilihat
BPK mengungkap keterlambatan penyaluran tersebut berkaitan dengan tidak segera dilaporkannya dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap III melalui sistem OM-SPAN. Foto: Ilustrasi/gemini

Porostimur.com, Piru — Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2022 mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku. Dari total anggaran pendapatan transfer DAK Fisik sebesar Rp42,6 miliar, realisasi tercatat hanya Rp33,38 miliar atau 78,36 persen.

Dengan demikian, terdapat sekitar Rp9,217 miliar DAK Fisik yang tidak terealisasi.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.

BPK mencatat, Dinas PUPR mengelola DAK Fisik pada lima bidang. Namun, hanya DAK Fisik Penugasan Bidang Jalan yang disalurkan sepenuhnya. Sementara empat bidang lainnya hanya menerima transfer hingga tahap II atau sebesar 70 persen dari total anggaran pendapatan transfer.

Empat bidang tersebut yakni DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi dan Bidang Transportasi Perdesaan.

Baca Juga  Pelayanan RSUP Leimena Disorot, DPRD Maluku Minta Direktur Dievaluasi

Dokumen Tahap III Terlambat, Penyaluran DAK Tak Optimal

BPK mengungkap keterlambatan penyaluran tersebut berkaitan dengan tidak segera dilaporkannya dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap III melalui sistem OM-SPAN.

Kepala Subbagian Program dan Kegiatan Dinas PUPR selaku Operator OM-SPAN menjelaskan, dokumen persyaratan penyaluran tidak disampaikan hingga batas waktu pelaporan 15 Desember 2022 karena pihaknya menunggu seluruh bidang menyelesaikan dokumen untuk kemudian disampaikan secara bersamaan dan ditandatangani kepala daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.