Porostimur.com, Sofifi — Upaya memperkuat tata kelola aset negara terus didorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Maluku Utara. Kedua instansi menggelar rapat koordinasi pada Rabu, 18 Februari 2026, membahas pengelolaan dan pengembangan gedung kantor BPKP di Sofifi.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi sarana dan prasarana perkantoran.
Penetapan Pengelola Gedung Resmi
Agenda utama dalam rapat koordinasi ini adalah penandatanganan dan serah terima Surat Keputusan (SK) Pengelola Gedung Kantor BPKP. Penandatanganan dilakukan oleh Plt Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, R. Agus Prasetya Budi bersama Kepala BPBPK Maluku Utara, Sahdin Hi. Husen.
Momentum tersebut menandai penetapan resmi struktur dan tanggung jawab pengelolaan gedung kantor BPKP di Sofifi. Dengan adanya SK pengelola gedung, diharapkan operasional dan pemanfaatan fasilitas perkantoran dapat berjalan lebih terarah, efisien, serta sesuai standar pengelolaan aset negara.
Kedua pihak menilai penetapan pengelola gedung merupakan langkah penting dalam memastikan aset negara dikelola secara profesional dan berkelanjutan.









