Porostimur.com | Ambon: Aparat dari kepolisian dan Satpol PP membubarkan paksa demonstrasi yang mengkritisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di depan kantor Wali Kota Ambon, Jum’at (16/7/2021).
Massa aksi yang mengaku terdiri dari gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi dan organisasi pemuda di Ambon itu, awalnya berlangsung aman.
Pendemo berada di luar pagar dan sejumlah aktivitas memanjat pagar untuk melakukan orasi serta membentangkan spanduk.
Sekitar pukul 12.00 WIT, massa aksi nampak bergeser ke masjid raya Al-Fatah untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
Usai salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIT massa aksi kembali bergerak dari masjid Al-Fatah ke Kantor Walikota Ambon.
Namun aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga langsung membubarkan paksa para demonstran. Di antara mereka juga ada petugas yang menggunakan pakaian sipil saat menangkap para demonstran.
Terlihat 9 orang pendemo ditarik masuk ke dalam halaman kantor Wali Kota Ambon secara paksa oleh petugas sebelum kemudian dibawa ke Kapolsek Sirimau. Polisi menahan sedikitnya 22 orang peserta aksi.
Seorang mahasiswa, mengaku sempat dipukuli hingga tersungkur ke tanah karena menolak diamankan oleh aparat. “Yang pukul Satpol PP dan Polisi,” katanya.









