Selain SK diatas terdapat surat edaran dengan nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 pada tanggal 9 Februari 2021 menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Menurut Sarbin, masa pandemi merupakan masa sulit buat kita semua, namun demikian kita tidak boleh berhenti, kita harus terus kuat menghadapinya, tentu saja semua itu kita lakukan dengan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kakanwil juga menambahkan, merujuk pada ketentuan diatas maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah ditiadakan Ujian Nasional pada jenjang MTs dan MA pada tahun 2020/2021, ditiadakan UAMBN jenjang MTs dan MA pada tahun pelajaran 2020/2021 dan point-point lainya yang intinya merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kita dari bahaya Covid-19.
(red/inmas)




