Porostimur.com | Ternate: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Sarbin Sehe memberikan sambutanya dalam kegiatan Bimtek/Sosialisasi Ujian Bebasis Komputer During (UBKD) di aula MDC Ternate pada hari Senin (15/2/2021).
Pada kesempatan ini Kakanwil menyampaikan, Ujian Madrasah (UM) merupakan pengukur capian kompetensi Peserta Didik sesuai dengan Stándar Komptenesi Lulusan yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan. Dalam rangka menjamin kualitas dan pencapian stándar kompetensi lulusan, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah.
Untuk menjamin standarisasi, efektifitas, dan kelancaran Ujian Madrasah, perlu disusun Prosedur Operasional Standar (POS), Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan POS dengan nomor 752 TAHUN 2021 tertanggal 8 Februari 2021 sebagai stándar pelaksanaan Ujian Madrasah.
Kakanwil Menambahkan, disetiap pelaksanaan Ujian perlu adanya penyusunan soal, agar soal memiliki kualitas yang baik, diperlukan sebuah standar dalam penyusunanya, olehkarnya Dirgen Pendis telah menerbitan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 781 pada tanggal 8 Februari 2021 tentang petujuk teknis penyusunan soal Higer Order Thinking Skiolls (HOST) di madrasah, surat keputusan ini menjadi rujukan penyusunan soal Ujian Madrasah pada tahun pelajaran 2020/2021.




